Senin, 10 Maret 2014




Siswi MA As Sholchah Warungdowo Kab. Pasuruan
Kisah Pena Kita. Penulis: Siswi MA As Sholchah Warungdowo Kab. Pasuruan; Cetakan 1 – Pasuruan. Penerbit: CV. Pustaka Hulwa. 2014.

ix. 108 halaman. 13 x 20 cm

Kisah Pena Kita

Penulis                 : Siswi MA As Sholchah Warungdowo Kab.
                                  Pasuruan

Pembimbing     : - Qoni’atul Hasanah, S.Pd
                                  - Eka Sugeng Ariadi

Layout Isi & Design Cover : Eka Sugeng Ariadi

Cetakan 1 – Maret 2014


Kutipan Pasal 72: Sanksi Pelanggaran Undang-undang Hak Cipta (UU No. 19 Tahun 2002)
1.        Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2.       Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memaerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Hak cipta dilindungi undang-undang. All Rights Reserved


Diterbitkan oleh Penerbit CV. Pustaka Hulwa.
Perum Kebon Candi Permai BB-4. Kec. Gondangwetan Kab. Pasuruan.
Email: pustaka_hulwa@yahoo.co.id * pustakahulwa.blogspot.com
Contact Person: 0857 9127 8918