Siswi MA As Sholchah Warungdowo Kab. Pasuruan
Kisah Pena Kita.
Penulis: Siswi MA As Sholchah Warungdowo Kab. Pasuruan; Cetakan 1 – Pasuruan. Penerbit:
CV. Pustaka Hulwa. 2014.
ix. 108 halaman. 13 x 20
cm
Kisah Pena Kita
Penulis : Siswi MA As Sholchah Warungdowo Kab.
Pasuruan
Pembimbing : - Qoni’atul Hasanah,
S.Pd
- Eka Sugeng Ariadi
Layout Isi & Design Cover : Eka
Sugeng Ariadi
Cetakan 1 – Maret 2014
Kutipan Pasal 72: Sanksi Pelanggaran Undang-undang Hak
Cipta (UU No. 19 Tahun 2002)
1.
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan
atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau denda paling banyak Rp.
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
2.
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memaerkan, mengedarkan atau
menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau
Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
Hak cipta
dilindungi undang-undang. All Rights Reserved
Diterbitkan oleh Penerbit CV. Pustaka
Hulwa.
Perum Kebon
Candi Permai BB-4. Kec. Gondangwetan Kab. Pasuruan.
Contact Person: 0857 9127
8918

Tidak ada komentar:
Posting Komentar